Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Menghitung Bunga Kartu Kredit?

Kompas.com - 19/04/2013, 08:01 WIB

KOMPAS.com  - Uang plastik alias kartu kredit saat ini oleh sebagian orang dianggap sebagai sumber masalah.  Banyak dari pemegang kartu kredit hanya mengerti bagaimana menggunakan kartu kredit namun sebaliknya yang bersangkutan tidak memahami bagaimana perhitungan dari bunga kartu kredit itu sendiri. Akibatnya pada saat melakukan pembayaran tagihan kartu kredit hanya melakukan pembayaran secara minimum saja bukan melakukannya dengan pembayaran maksimum atau dikenal dengan istilah full payment.

Mengapa demikian? Ya, karena edukasi mengenai bagaimana mengetahui metode perhitungan bunga kartu kredit tidak diberikan oleh pihak penerbit secara transparan, yang ada bank Issuer (bank penerbit kartu kredit) hanya mencantumkan besar bunga yang di kenakan setiap bulannya.

Dalam lembar tagihan hanya ada penulisan besarnya angka bunga perbulan, jumlah besar nilai bunga (jika melakukan pembayaran tidak penuh di bulan yang lampau), jumlah dan tanggal transaksi, namun tidak ada penjelasan tertulis cara perhitungan bunganya dengan formula yang berlaku tentunya, padahal menurut kami ini menjadi edukasi yang penting bagi pemegang kartu agar tidak melakukan pembayaran minimal.

Secara objektif jika ini dilakukan maka potensi pendapatan bank penerbit dari bunga pun menjadi menurun.

Pemegang kartu pun hanya dapat mengetahui jika pemegang kartu meminta secara resmi metode perhitungan bunga kartu kredit kepada card center bank penerbit, dan ternyata berdasarkan pengalaman dari beberapa kasus ternyata hampir semua bank penerbit hanya menjelaskan secara lisan, penjelasannya pun hanya bersifat garis besar tidak dapat secara rinci atau detail dan umunya petugas yang bersangkutan dengan bermacam alasan keberatan untuk menuliskan metode perhitungan bunga kartu kredit itu sendiri apalagi untuk mencetak formulasi bunga tersebut!

Nah untuk menghindari masalah keuangan alangkah bijaknya kita dapat mengetahui lebih dalam berapa besar dana yang dapat dipakai dari kartu kredit tersebut apakah sebesar maksimal baki atau limit kredit ataukah dibawah dari baki kredit tersebut? Untuk lebih memahami maka silahkan memperhatikan contoh kasus berikut ini:

Seorang memiliki kartu kredit dengan limit pemakaian Rp 20 juta, gaji perbulan sebesar Rp 5 juta. Dalam keadaan darurat (jika amat sangat terpaksa) jumlah pemakaian maksimal kartu kredit yang dapat dilakukan adalah hanya sebesar Rp 15 juta, meskipun baki kredit yang diberikan adalah sebesar Rp 20 juta mengapa demikian?  Karena dengan kondisi minimum pembayaran 10 persen pinjaman, yaitu Rp 1.500.000  (ini adalah 30 persen dari gaji).

Namun kami SANGAT TIDAK menyarankan untuk melakukan kredit melalui kartu kredit karena bunga nya sangat tinggi meskipun Bank Indonesia sejak awal 2013 telah melakukan pembatasan bunga kartu kredit, namun secara fakta bunga tersebut masih saja tinggi.

Lebih dalam lagi jika kita bedah kasus diatas, jika ternyata pembayaran dilakukan dengan mencicil (tidak penuh), dalam hal pembayaran tidak penuh maka wajib diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan adalah sangat mahal, kelebihan uang yang diberikan pada bank sangat besar (ini disebabkan bunga kartu kredit) yang masih tinggi, marilah kita hitung:

Misalkan transaksi dilakukan pada tgl. 1 sebesar Rp 15 juta, pembayaran (minimum) dilakukan tgl. 21 sebesar Rp 1,5 juta sedang bunga kartu kredit adalah 2,950 persen perbulan (peraturan baru dari Bank Indonesia), maka jika bunga disetahunkan menjadi 35,4 persen. Percayakah anda? Jika tagihan tersebut dibayar secara minimum 10 persen, dalam kenyataannya bunga yang anda bayar diatas 35,4 persen pertahun!

Berikut perhitungannya (asumsi tidak ada transaksi tambahan pada kasus diatas):
Bulan pertama penagihan:
Pembayaran atas tagihan adalah minimal 10 persen dari total transaksi Rp 15 juta = Rp 1,5 juta
Bulan kedua penagihan:
Metode perhitungan bunga kartu kredit yang lazim digunakan di Indonesia:
Saldo rata-rata terakhir: [(Rp15 juta X 20 hari)+[(Rp15juta–Rp1,5juta) X 10 hari]] / 30 hari X 2,95 persen = Rp 427.750
Jika jumlah tersebut dibagi dengan sisa pokok utang bulan lalu Rp 13,5 juta, maka besarnya bunga adalah sebesar 3,17 persen perbulan, jika disetahunkan = 38,02 persen pertahun (diatas 35,4 persen pertahun).

Ada juga bank yang menggunakan perhitungan bunga dari tanggal transaksi yang dilakukan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp 15 juta X 2,95 persen = Rp 442.500
Jika jumlah tersebut dibagi dengan sisa pokok utang bulan lalu Rp 13,5 juta, maka besarnya bunga adalah sebesar 3,27 persen perbulan, jika disetahunkan = 39,33 persen pertahun (diatas 35,4 persen pertahun).

Selain itu patut untuk dicermati adalah biaya keterlambatan (jika lewat dari tanggal jatuh tempo) dan biaya overlimit (jika total tagihan melebihi saldo yang diberikan).
Demikian pembaca yang bijak setelah anda memahami perhitungan tersebut, masihkah anda melakukan pembayaran dengan minimum payment?

Saran kami adalah tidak melakukannya. Untuk memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan dengan penuh adalah pastikan bahwa transaksi yang dilakukan tidak melebihi dari 40 persen dari gaji anda. Atau jika merasa terlalu sedikit, anda dapat melakukan cicilan tetap tanpa bunga atas tagihan kartu kredit anda dengan catatan besar cicilan maksimal adalah 30 persen dari gaji anda.
-------Taufik Gumulya CFP®
CEO dan Perencana Keuangan Independen pada TGRM Financial Planning Services.

Baca juga:
Mempersiapkan Biaya Kesehatan Secara Optimal
Kapan Saya Perlu Utang?
Bagaimana Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com