Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Raih Bonus 9 Kali Gaji jika Jadi "Whistle Blower"

Kompas.com - 03/05/2013, 13:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai pajak bisa mendapatkan reward hingga sembilan kali gaji apabila bisa membongkar penyimpangan pajak yang dilakukan sesama rekan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Kasi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengungkapkan, pemberian reward itu diklaim efektif menekan fraud di institusi perpajakan. Selain reward uang, pegawai pajak juga berkesempatan memperoleh promosi jabatan hingga pelatihan di luar negeri.

"Ketentuan mengenai reward ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No 22 tahun 2010. Kisaran reward bisa hingga sembilan kali gaji, meskipun dalam peraturan itu tidak secara eksplisit menyebutkan besarannya. Ini sebagai upaya Dirjen Pajak untuk menghilangkan penyimpangan," ujarnya, Jumat (3/5/2013).

Chandra menyebutkan beberapa kasus yang berhasil dibongkar melalui whistle blower sesama pegawai pajak ini di antaranya praktik penyimpangan yang dilakukan Tommy Hindratno, yang menerima uang Rp 280 juta dari James Gunarjo (advicer/staf pembukuan PT Agis Electronik), sebagai imbalan atas informasi yang diberikan terkait proses penyelesaian restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).

Kasus lainnya adalah penangkapan oknum pajak yang melibatkan Pargono Riyadi yang memeras pengusaha nasional, Asep Hendro. "Dalam kasus ini, ada pegawai pajak yang melaporkan adanya penyimpangan oleh pegawai pajak yang lain, dan ditindaklajuti KPK," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, gaji pegawai pajak berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Pegawai yang baru masuk dengan jenjang pendidikan S-1, rata-rata mendapatkan gaji antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.

Sementara itu, untuk pegawai level menengah memperoleh gaji antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per bulan, sedangkan pegawai yang masuk kategori eselon II atau Kakanwil Pajak memperoleh Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com