Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia dan Vietnam Merugikan Indonesia

Kompas.com - 06/05/2013, 09:20 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, mendapati 200 kapal berbendera Vietnam mengikat kerja sama dengan perusahaan Malaysia untuk mencari ikan. Sayangnya, wilayah operasi kapal-kapal Vietnam itu sering kali hingga ke wilayah Indonesia di Kalimantan Barat dan Kepulauan Natuna.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Bambang Nugroho, Minggu (5/5/2013). Kapal-kapal Vietnam itu sesungguhnya hanya boleh beroperasi di perairan Malaysia dan Vietnam. Namun, sering kali mereka menjarah ikan di wilayah Indonesia yang masih memiliki banyak persediaan ikan.

”Kami sering menangkap kapal Vietnam. Namun, mereka masih terus mencuri ikan karena persediaan ikan di perairan Malaysia dan Vietnam semakin berkurang. Sektor perikanan tangkap di Vietnam dan Malaysia sangat intensif, sehingga persediaan di laut semakin sedikit,” ujar Bambang.

Ikan yang dijarah dari perairan Indonesia, khususnya di wilayah perairan Kalbar dan sekitar Kepulauan Natuna, tidak hanya dikirim untuk memenuhi kebutuhan di Malaysia dan Vietnam. Sebagian ikan itu bahkan diselundupkan lagi ke wilayah Kalbar seperti yang beberapa kali terjadi dan terulang lagi pada Kamis malam, pekan lalu.

Dua mobil boks bermuatan ikan kembung beku dari Malaysia ditangkap oleh Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambana Wanawai di Desa Beduai, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Ikan itu hendak dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasok ke sejumlah pasar tradisional.

Kepala Penerangan Korem 121 Mayor Eddy Wijaya menjelaskan, dua mobil boks itu mengangkut 9,5 ton ikan milik Hengky, warga Kota Pontianak. Saat ini kasus itu sudah diserahkan ke Kepolisian Sektor Beduai beserta dua mobil boks bernomor polisi KB 9661 WA dan KB 9666 UL.

Eddy menjelaskan, ikan itu diangkut dari Negara Bagian Sarawak, Malaysia, ke Kalbar melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.

Kedua mobil boks itu memang memiliki surat izin pengeluaran barang dari Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong serta surat permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan dari Stasiun Karantina.

Namun, kedua surat itu hanya berlaku untuk pengangkutan sampai ke Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Sekayam merupakan salah satu kecamatan yang berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak.

”Mengacu pada surat itu, ikan seharusnya tidak boleh dibawa keluar dari Balai Karangan apalagi sampai ke Pontianak yang tidak ada kaitannya dengan wilayah perbatasan,” ujar Eddy.

Bambang menambahkan, ikan kembung adalah salah satu jenis ikan di perairan Indonesia. Ikan itu juga bukan merupakan jenis ikan yang diperbolehkan untuk diimpor. (AHA/JON)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com