Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktuaris Asing Wajib Uji Kepatutan

Kompas.com - 16/05/2013, 22:13 WIB
Haris Firdaus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Para aktuaris asing yang akan beroperasi di Indonesia bakal diwajibkan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Bukan hanya itu, lost adjuster asing atau penilai kerugian juga wajib menjalani uji yang sama.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis (16/5/2013), menyatakan, kewajiban uji kepatutan dan kelayakan bagi aktuaris dan penilai kerugian asing itu dipicu adanya dugaan praktik ilegal di industri asuransi.

Menurut Firdaus, dengan adanya uji itu, kualitas aktuaria yang berlaku di Indonesia dapat terkontrol.

"Jadi, mereka tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia. Selama ini fit and proper hanya menyasar aktuaris nasional. Beleidnya sedang kami siapkan," kata Firdaus.

Sebelumnya diberitakan, konsultan aktuaria asing beroperasi secara ilegal dengan menggandeng konsultan lokal. Kerja sama ini memungkinkan aktuaris lokal mengeluarkan laporan aktuaria sebagai counter sign. Padahal, hampir semua pekerjaan dilakukan oleh aktuaria asing.

Modus serupa diduga terjadi di perusahaan asuransi. Ada aktuaris asing bertindak seolah chief actuary atau chief financial officer. Padahal statusnya hanya sebagai technical advisor. Dengan kata lain, aktuaris asing membuat semua keputusan, sementara aktuaris lokal menanggung semua risiko, terutama risiko salah hitung atau asumsi. Sehingga, jika ada masalah di masa mendatang, aktuaris lokal yang memikul tanggungjawab.

Firdaus menegaskan, aktuaris asing bisa bekerja sama dengan aktuaris lokal. Namun, mereka hanya sebatas konsultan. "Izin afiliasi hanya sebagai konsultan, bukan pengambil keputusan," tegasnya.

Sejauh ini Firdaus belum membeberkan standar fit and proper test secara mendetail. Firdaus hanya menjanjikan, beleid kelar paling lambat Juli.

OJK dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) saat ini tengah memetakan kebutuhan aktuaris. Tujuannya menghapus kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan.

Untuk diketahui, jumlah aktuaris tingkat fellow sebanyak 178 orang, dan associate 158 orang. Sedangkan empat tahun mendatang, industri asuransi butuh sekitar 600 aktuaris. Angka ini belum termasuk industri lain seperti dana pensiun.

OJK menyarankan, PAI dan industri mengatasi keadaan ini dengan menggandeng universitas guna menghasilkan banyak aktuaris. "Saya tidak suka kalau industri inefisiensi karena harga aktuaris mahal sekali," ungkap Firdaus.

Fauzi Arfan, Sekretaris Jenderal PAI, mengatakan, pihaknya sudah menggandeng Universitas Gajah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Indonesia. Di universitas tersebut, mahasiswa yang berminat menjadi aktuaris bisa ikut proses penyetaraan ujian PAI.

Baru-baru ini PT Prudential Indonesia Assurance (Prudential Indonesia) juga menggandeng Program Magister Manajemen Universitas Indonesia (MM-UI) untuk mencetak aktuaris.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com