Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Ancam Pidanakan Freeport

Kompas.com - 20/05/2013, 13:17 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan memidanakan direksi PT Freeport Indonesia. KSPI menilai, Freeport tidak kooperatif menerapkan standar internasional keselamatan pekerja tambang.

Presiden KSPI Said Iqbal menduga para pengusaha pertambangan melobi pemerintah untuk menolak ratifikasi konvensi organisasi buruh sedunia (ILO) Nomor 176 tentang keselamatan pekerja tambang.

"Sebab, sejak tahun 1995, Kementerian ESDM dan Kementerian Tenaga Kerja selalu menolak ratifikasi tanpa alasan yang jelas," kata Said kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (20/5/2013).

Said menambahkan, pengusaha melobi pemerintah untuk menolak ratifikasi tersebut karena biaya ratifikasi pekerja sangat mahal. Apalagi untuk menerapkan standar internasional keselamatan pekerja tambang.

"Jadi mereka ingin biaya murah, tapi membahayakan nyawa manusia dan itu sudah terbukti dengan kematian buruh tambang Freeport," tambahnya.

Kecelakaan yang menyebabkan kematian pekerja tambang emas Freeport juga terjadi pada 2003. Hingga saat ini tidak ada tindakan hukum atau penjara bagi satu pun dari direksi Freeport sebagai perusahaan multinasional.

Said juga akan melakukan kampanye perlawanan terhadap manajemen Freeport di seluruh dunia agar menghentikan proses produksi secara total, tetapi hak buruh tetap dibayar penuh, sampai tim investigasi independen selesai membuat laporan tragedi kemanusiaan ini.

Hingga saat ini, jumlah korban meninggal dunia akibat runtuhnya terowongan di tambang bawah tanah Big Gossan, Papua, pada Selasa 14 Mei 2013 mencapai 14 orang, sedangkan 14 orang lainnya masih belum ditemukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com