Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulog Kini Tangani Kedelai

Kompas.com - 22/05/2013, 11:41 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai bulan Mei ini, pemerintah kembali menugaskan Perum Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan negara.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 8 Mei 2013.

Dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memerhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum Bulog dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Adapun menyangkut pendanaan untuk melaksanakan penugasan pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, menurut Pepres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh Perum Bulog.

"Perusahaan Umum Bulog dalam rangka penugasan dimaksud menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri BUMN," bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres.

Penugasan Perum Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang disebutkan bahwa perusahaan ini didirikan untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (Pasal 6 Ayat (1) PP No.7/2003).

Pada Ayat (2) pasal tersebut ditegaskan, dalam hal tertentu, Perum Bulog melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com