Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Kenaikan BBM, Hanura Tunggu Arahan Wiranto

Kompas.com - 24/05/2013, 12:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin mengatakan, partainya belum menyampaikan sikap secara resmi terkait rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Rencananya, sikap resmi Hanura baru akan ditentukan pada pekan depan setelah ada arahan dari Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto.

"Pemerintah baru menyampaikan usulan tersebut (menaikkan BBM). Jadi sementara kami masih memelajari dan Insya Allah minggu depan kami akan resmi bersikap setelah mendapat arahan dari pak Wiranto," kata Saleh, saat dihubungi, Jumat (24/5/2013).

Anggota Komisi V DPR ini menjelaskan, beberapa hal yang menjadi fokus kajian partainya adalah mengenai rencana pemerintah memberikan dana kompensasi yaitu Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Ia menilai, pemberian BLSM syarat dengan muatan politik partai penguasa

Saleh juga mengungkapkan, sebaiknya subsidi BBM tidak dikurangi sehingga harga per liternya tak perlu dinaikkan. Akan tetapi, hal tersebut menjadi wewenang pemerintah meski partai koalisi belum tentu mendukungnya.

"Dana kompensasi yang diinginkan pemerintah lebih cenderung untuk kepentingan politik daripada kepentingan ekonominya. Ini terlihat dari langkah yang dilakukan menjelang pemilu. Rakyat dibuat susah dulu, lalu seolah-olah pemerintah muncul sebagai dewa penolong," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

    Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

    Whats New
    Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

    Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

    Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

    Earn Smart
    TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

    TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

    Whats New
    Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

    Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

    Whats New
    Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

    Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

    Whats New
    Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

    Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

    Whats New
    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Whats New
    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Whats New
    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Whats New
    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    Whats New
    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Whats New
    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Whats New
    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Whats New
    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com