Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh Naik Tipis

Kompas.com - 03/06/2013, 15:18 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh pada Mei 2013 ini mengalami kenaikan tipis. Upah buruh tersebut meliputi hampir semua industri.

Kepala BPS Suryamin mengatakan, upah buruh pada Mei 2013 ini mengalami kenaikan bervariasi dengan rentang maksimal hanya naik 5 persen.

"Kenaikan upah buruh ada di sektor pertanian, bangunan, pembantu rumah tangga, hingga buruh industri," kata Suryamin saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2013).

Suryamin menambahkan, upah tersebut dilihat secara upah riil dan upah nominal. Upah riil menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh, seperti buruh tani, buruh informal perkotaan, dan buruh industri, yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini mencerminkan semakin tinggi upah riil maka semakin tinggi daya beli upah buruh atau sebaliknya.

Adapun upah nominal merupakan perubahan upah secara nominal (angka).

Untuk upah buruh petani pada Mei 2013 lalu mengalami kenaikan 0,12 persen dibanding bulan sebelumnya, yaitu dari Rp 41.470 menjadi Rp 41.518. Sementara upah secara riil naik 0,15 persen dari Rp 27.871 menjadi Rp 27.912.

Upah buruh bangunan (tukang buruh mandor) per hari secara nominal rata-rata naik 0,31 persen dari Rp 72.588 menjadi Rp 72.816. Secara riil, upah tersebut juga naik 0,34 persen dari Rp 52.357 menjadi Rp 52.537. Untuk upah buruh tukang potong rambut wanita per kepala secara nominal naik 0,23 persen dari Rp 19.704 menjadi Rp 19.750. Sementara secara riil naik 0,26 persen dari Rp 14.212 menjadi Rp 14.249.

Untuk upah pembantu rumah tangga per bulan secara nominal naik 0,41 persen dari Rp 321.734 menjadi Rp 323.050. Secara riil, upah tersebut naik 0,44 persen dari Rp 232.064 menjadi Rp 233.081. Sedangkan untuk upah buruh industri secara nominal pada kuartal IV-2012 naik 4,49 persen dibanding kuartal sebelumnya, yaitu dari Rp 1.525.600 menjadi Rp 1.594.000. Secara riil, upah tersebut mengalami kenaikan 3,69 persen dari Rp 1.134.700 menjadi Rp 1.176.500.

"Upah buruh industri ini terjadi di industri tembakau, furnitur, semen, hingga industri logam, yang rata-rata naik maksimal hanya 7 persen, khususnya di industri tembakau (rokok)," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com