Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

120 Bank Teken Kerjasama Transaksi Uang Kartal Antarbank

Kompas.com - 05/06/2013, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 120 bank umum menandatangani 'Bye Laws Nasional TUKAB' yang merupakan acuan mengenai mekanisme transaksi uang kartal antarbank secara nasional sehingga mempercepat penyediaan uang kartal.

Menurut dia, untuk mengatasi peningkatan aliran uang dari tahun ke tahun, Bank Indonesia telah menerapkan peraturan mengenai penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh perbankan. Dalam hal ini, perbankan didorong untuk turut berperan dengan melakukan transaksi uang kartal antarbank (TUKAB).

"Untuk menjaga pelaksanaan TUKAB dapat berjalan lancar, aman, seragam dan optimal, Bank Indonesia telah memfasilitasi perbankan untuk menyusun aturan main yang seragam di antara bank-bank," ujar Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs Rabu (5/6/2013).

Dia menambahkan kebijakan Bank Indonesia yang kemudian diturunkan ke dalam Bye Laws adalah bahwa bank yang kekurangan uang kartal (posisi short) tidak dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di Bank Indonesia, selama masih ada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut (posisi long).

Bank dalam posisi short diharuskan melakukan TUKAB dengan bank yang memiliki posisi long. Bagi perbankan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarbank untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal.

Selain itu, Bank Indonesia selama ini telah menerapkan pembayaran rupiah layak edar dari setoran perbankan yang belum dihitung perinci kepada bank yang sama atau bank yang berbeda, asalkan masih berada dalam satu wilayah (dropshot).

Selanjutnya, mekanisme ini akan dikembangkan dan diberlakukan antarwilayah kerja Bank Indonesia untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dengan kerja sama yang baik antara BI dan bank-bank di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan terjadinya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketersediaan uang kartal dalam kondisi layak edar, sesuai dengan kebutuhan, dan tepat waktu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com