Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemukulan Pramugari, Sriwijaya Air Tetap Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 06/06/2013, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sriwijaya Air menyatakan tetap membawa kasus pemukulan pramugari oleh pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ke ranah hukum karena kasus tersebut terkait dengan masalah keselamatan penerbangan.

Senior Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono, mengatakan masalah ini sudah dilaporkan ke Polsek Pangkalan Baru, Bangka. Pihaknya tak peduli bahwa yang melakukan pemukulan adalah seorang pejabat.

"Ini masuk ke ranah hukum karena terkait dengan keselamatan penerbangan. Bagaimanapun, mengaktifkan telepon seluler di dalam pesawat tidak diperbolehkan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (6/6/2013).

Agus menyebutkan, pihaknya belum terpikir akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena kasus sudah dilimpahkan ke polisi. Sebagaimana diketahui, seorang pramugari Sriwijaya Air menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hanya karena meminta pelaku mematikan ponsel saat pesawat akan mengudara.

Pramugari yang bernama Febriyani melaporkan tindakan Zakaria Umarhadi yang menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Provinsi Bangka Belitung itu ke Polsek Pangkalan Baru, Rabu (5/6/2013) pukul 20.00 WIB.

Penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang adalah salah satu rute gemuk Sriwijaya Air. Dalam sehari, maskapai ini melayani penerbangan sebanyak 6-8 kali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

    Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

    Whats New
    Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

    Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

    Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

    Earn Smart
    TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

    TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

    Whats New
    Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

    Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

    Whats New
    Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

    Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

    Whats New
    Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

    Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

    Whats New
    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Whats New
    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Whats New
    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Whats New
    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    Whats New
    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Whats New
    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Whats New
    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Whats New
    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com