Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

76 Bank Beraset Kurang dari Rp 10 T Pun Wajib Publikasikan Bunga Kredit

Kompas.com - 11/06/2013, 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua tahun 44 bank papan atas beraset di atas Rp 10 triliun mempublikasikan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) atau based lending rate. Kini giliran 76 bank yang beraset di bawah Rp 10 triliun juga diwajibkan mempublikasikan SBDK mereka.

"Bagi bank yang mempunyai total aset kurang dari Rp 10 triliun pada akhir Desember 2012 dalam Laporan Bulanan Bank Umum, kewajiban pelaporan untuk tingkat dasar segmen kredit dilakukan sejak posisi akhir bulan Juni 2013," tulis Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah. Pernyataan itu termaktub pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.

Aturan prime lending rate bertujuan agar bank menawarkan bunga transparan dan kompetitif. Ujungnya, menurunkan bunga kredit perbankan. Ada lima jenis kredit yang SBDK-nya harus diumumkan, yakni kredit korporasi, ritel, mikro, dan kredit konsumsi (KPR dan Non-KPR).

Selama ini, bank beraset di bawah Rp 10 triliun sudah diwajibkan melaporkan SBDK ke bank sentral. Tapi, laporan tersebut tidak dipublikasikan kepada publik melalui situs, laporan triwulanan serta di konter bank, sebagaimana bank dengan aset di atas Rp 10 triliun.

BI mencatat, sejak diberlakukan kewajiban mengumumkan SBDK bagi bank beraset minimal Rp 10 triliun pada Maret 2011, bunga kredit turun pada kisaran 69 basis poin (bps) sampai 74 bps (0,69%-0,74 persen). Nah, jika ada 120 bank mengumumkan SBDK, penurunan diharapkan akan lebih besar.

SBDK merupakan hasil perhitungan tiga komponen, yakni perhitungan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, serta marjin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan. Namun SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com