Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan Pajak Reksa Dana, OJK Rayu Pemerintah

Kompas.com - 12/06/2013, 21:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membujuk Badan Kebijakan Fiskal (BKF), agar membatalkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) reksadana dan obligasi menjadi 15 persen, pada 2014.

OJK bahkan berharap PPh reksadana dan obligasi ditahan di angka 5 persen saja. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengaku sedang berusaha menurunkan pajak yang akan ditetapkan Kemenkeu sebesar 15 persen pada 2014. OJK pun berharap tahun depan pajaknya bisa sama, atau minimal naik perlahan.

"Kalau bisa sama, atau naik perlahan-lahan. Memang kami memberikan semuanya kepada pihak pemerintah, namun kami masih memperjuangkannya," kata Nurhaida di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Pernyataan OJK senada dengan niat pelaku industri reksadana, yang berharap penetapan PPh tetap di level 5 persen dan tidak naik lagi. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) terus melakukan pendekatan dengan regulator, supaya PPh tidak membebani operasional industri.

Instrumen reksadana yang terdaftar di Bapepam-LK, dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh. Pengenaan PPh diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksadana.

Sebagai ilustrasi, pada periode 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0 persen, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen, dan untuk 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15 persen.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh. (Arif Wicaksono/Tribunnews)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com