Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dolce & Gabbana Dituduh Mengemplang Pajak

Kompas.com - 20/06/2013, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Negara-negara Eropa belakangan ini rajin memburu pajak untuk mendanai perekonomiannya yang sedang dilanda krisis. Bahkan, negara-negara di kawasan itu tak segan menyeret para pihak yang diduga mengemplang kewajibannya.

Setelah Spanyol menuduh Lionel Messi menggelapkan pajak, kini giliran Italia menuding perusahaan fashion Dolce & Gabbana menghindari kewajiban membayar pajak.

Tudingan diarahkan kepada dua desainer yang juga pengendali perusahaan tersebut, Domenico Dolce dan Stefano Gabbana. Dua orang itu telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan lantaran dituduh mengemplang pembayaran pajak senilai lebih dari 100 juta dollar AS atau di atas Rp 1 triliun.

Dalam sidang yang digelar Rabu (19/6/2013), jaksa Gaetano Ruta menuntut dua orang tersebut dengan hukuman 2,5 tahun penjara, tetapi hakim memutuskan menghukum 1 tahun 8 bulan, dan itu pun hukumannya ditangguhkan.

Pada persidangan itu, Domenico Dolce dan Stefano Gabbana tidak hadir mendengarkan vonis yang dijatuhkan. Perusahaan fashion itu juga tak bersedia memberikan komentar atas hukuman tersebut.

Dolce dan Gabbana sukses mendirikan perusahaan fashion setelah produk-produknya disukai selebritis dunia, seperti Kylie Minogue, Kate Moss, dan Bryan Ferry.

Kasus penggelapan pajak ini bermula dari sebuah investigasi pada 2008, saat otoritas pajak Italia mengusut berbagai kasus penggelapan pajak, ketika krisis finansial mulai muncul di negara tersebut. Dari berbagai pihak yang diusut itu, Dolce Gabbana adalah salah satu publik figur yang masuk hingga kepenuntutan.

Sementara itu, Gabbana dalam tweet-nya pada tahun lalu menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan penyimpangan apa pun. "Semua orang tahu bahwa kami semua tidak melakukan apa pun, tulisnya pada Juni 2012."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC,CNBC,CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com