Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dolce & Gabbana Dituduh Mengemplang Pajak

Kompas.com - 20/06/2013, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Negara-negara Eropa belakangan ini rajin memburu pajak untuk mendanai perekonomiannya yang sedang dilanda krisis. Bahkan, negara-negara di kawasan itu tak segan menyeret para pihak yang diduga mengemplang kewajibannya.

Setelah Spanyol menuduh Lionel Messi menggelapkan pajak, kini giliran Italia menuding perusahaan fashion Dolce & Gabbana menghindari kewajiban membayar pajak.

Tudingan diarahkan kepada dua desainer yang juga pengendali perusahaan tersebut, Domenico Dolce dan Stefano Gabbana. Dua orang itu telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan lantaran dituduh mengemplang pembayaran pajak senilai lebih dari 100 juta dollar AS atau di atas Rp 1 triliun.

Dalam sidang yang digelar Rabu (19/6/2013), jaksa Gaetano Ruta menuntut dua orang tersebut dengan hukuman 2,5 tahun penjara, tetapi hakim memutuskan menghukum 1 tahun 8 bulan, dan itu pun hukumannya ditangguhkan.

Pada persidangan itu, Domenico Dolce dan Stefano Gabbana tidak hadir mendengarkan vonis yang dijatuhkan. Perusahaan fashion itu juga tak bersedia memberikan komentar atas hukuman tersebut.

Dolce dan Gabbana sukses mendirikan perusahaan fashion setelah produk-produknya disukai selebritis dunia, seperti Kylie Minogue, Kate Moss, dan Bryan Ferry.

Kasus penggelapan pajak ini bermula dari sebuah investigasi pada 2008, saat otoritas pajak Italia mengusut berbagai kasus penggelapan pajak, ketika krisis finansial mulai muncul di negara tersebut. Dari berbagai pihak yang diusut itu, Dolce Gabbana adalah salah satu publik figur yang masuk hingga kepenuntutan.

Sementara itu, Gabbana dalam tweet-nya pada tahun lalu menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan penyimpangan apa pun. "Semua orang tahu bahwa kami semua tidak melakukan apa pun, tulisnya pada Juni 2012."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com