Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kwik: Masa Harga BBM Lebih Murah ketimbang Air Kemasan?

Kompas.com - 24/06/2013, 10:16 WIB
DEPOK, KOMPAS.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie (KKG) mendukung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000-6.500 per liter.

Alasannya, kenaikan harga BBM memungkinkan Indonesia memiliki surplus lebih tinggi untuk membiayai pembangunan.

"Harga BBM saat ini terlalu murah. Masa BBM lebih murah dari harga satu botol Aqua satu liter atau satu botol bir? Naiknya harga BBM memungkinkan Indonesia memiliki surplus lebih tinggi untuk membiayai pembangunan," kata Kwik dalam acara diskusi publik di Cimanggis, Depok, Minggu (23/6/2013).

Menurut Kwik, harga BBM memang harus dinaikkan ke level yang wajar, yakni di kisaran Rp 6.000-Rp 6.500 per liter.

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan harga BBM. Pertama, kepantasan atau kepatutan. Kedua, daya beli masyarakat. Ketiga, nilai strategis.

Dari sisi kepantasan, papar Kwik, harga BBM yang lebih murah dibandingkan dengan harga sebotol air minum termasuk tidak pantas. Kedua, dari segi daya beli masyarakat, harga Rp 6.000-6.500 per liter masih tergolong wajar.   

"Saya yakin harga itu masih bisa dijangkau. Jika dilihat dari faktor strategis, BBM merupakan barang sangat strategis yang dibutuhkan dan digunakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Karena itu, harganya tidak bisa dipatok sesuai harga internasional, yakni Rp 9.000-10.000 per liter," tuturnya.

Hal lain yang sangat mendasar, lanjut Kwik, dengan menaikkan harga BBM, Indonesia diharapkan memiliki surplus lebih tinggi lagi untuk membiayai pembangunan lain.

Karena itu, Kwik menyesalkan pemerintah yang ia nilai lamban dan mengulur-ulur waktu menaikkan harga BBM.

"Dengan mengulur-ukur waktu menaikkan BBM, justru menambah persoalan psikologis masyarakat. Harga kebutuhan pokok naik sebelum harga BBM naik," bebernya.

Kwik menjelaskan, rencana kenaikan harga BBM sebenarnya sudah diusulkan pemerintah sejak awal 2012, tetapi ditolak DPR pada 30 Maret 2012.

Pemerintah ragu memutuskan kenaikan harga BBM sekalipun wewenang itu berada di tangan presiden sebagaimana diatur dalam UU APBN 2013.

Presiden tak mau menaikkan harga BBM tanpa mendapatkan dukungan program percepatan dan perlindungan sosial sebagai langkah melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, yang akhirnya disetujui DPR dalam APBN-P 2013 melalui rapat paripurna DPR. (dod)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Sumber
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

    Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

    Whats New
    Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

    Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

    Work Smart
    Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

    Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

    Whats New
    Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

    Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

    Whats New
    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Whats New
    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Whats New
    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    Whats New
    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com