Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kwik: Masa Harga BBM Lebih Murah ketimbang Air Kemasan?

Kompas.com - 24/06/2013, 10:16 WIB
DEPOK, KOMPAS.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie (KKG) mendukung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000-6.500 per liter.

Alasannya, kenaikan harga BBM memungkinkan Indonesia memiliki surplus lebih tinggi untuk membiayai pembangunan.

"Harga BBM saat ini terlalu murah. Masa BBM lebih murah dari harga satu botol Aqua satu liter atau satu botol bir? Naiknya harga BBM memungkinkan Indonesia memiliki surplus lebih tinggi untuk membiayai pembangunan," kata Kwik dalam acara diskusi publik di Cimanggis, Depok, Minggu (23/6/2013).

Menurut Kwik, harga BBM memang harus dinaikkan ke level yang wajar, yakni di kisaran Rp 6.000-Rp 6.500 per liter.

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan harga BBM. Pertama, kepantasan atau kepatutan. Kedua, daya beli masyarakat. Ketiga, nilai strategis.

Dari sisi kepantasan, papar Kwik, harga BBM yang lebih murah dibandingkan dengan harga sebotol air minum termasuk tidak pantas. Kedua, dari segi daya beli masyarakat, harga Rp 6.000-6.500 per liter masih tergolong wajar.   

"Saya yakin harga itu masih bisa dijangkau. Jika dilihat dari faktor strategis, BBM merupakan barang sangat strategis yang dibutuhkan dan digunakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Karena itu, harganya tidak bisa dipatok sesuai harga internasional, yakni Rp 9.000-10.000 per liter," tuturnya.

Hal lain yang sangat mendasar, lanjut Kwik, dengan menaikkan harga BBM, Indonesia diharapkan memiliki surplus lebih tinggi lagi untuk membiayai pembangunan lain.

Karena itu, Kwik menyesalkan pemerintah yang ia nilai lamban dan mengulur-ulur waktu menaikkan harga BBM.

"Dengan mengulur-ukur waktu menaikkan BBM, justru menambah persoalan psikologis masyarakat. Harga kebutuhan pokok naik sebelum harga BBM naik," bebernya.

Kwik menjelaskan, rencana kenaikan harga BBM sebenarnya sudah diusulkan pemerintah sejak awal 2012, tetapi ditolak DPR pada 30 Maret 2012.

Pemerintah ragu memutuskan kenaikan harga BBM sekalipun wewenang itu berada di tangan presiden sebagaimana diatur dalam UU APBN 2013.

Presiden tak mau menaikkan harga BBM tanpa mendapatkan dukungan program percepatan dan perlindungan sosial sebagai langkah melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, yang akhirnya disetujui DPR dalam APBN-P 2013 melalui rapat paripurna DPR. (dod)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Whats New
    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Earn Smart
    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Earn Smart
    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Whats New
    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com