Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Masyarakat, PAM Jaya Minta Perlindungan Hukum

Kompas.com - 24/06/2013, 19:48 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM Jaya) meminta perlindungan hukum dan keadilan atas gugatan yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan swastanisasi air minum, yang saat ini tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut menempatkan PAM Jaya bersama-sama dengan presiden, wakil presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta dua perusahaan swasta PT PAM Lyonnaise Jaya (PT Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sebagai tergugat.

Kuasa hukum PT PAM Jaya, Abdul Fickar Hadjar dari kantor pengacara WSA Law Firm, dalam siaran pers Senin (24/6/2013) menjelaskan, proses hukum yang cepat akan lebih baik. Dengan demikian, dapat segera diperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama antara PAM Jaya dan mitra swasta, yaitu PT Palyja dan PT Aetra.

"Pada prinsipnya, kami meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk gugatan yang substansi perkaranya belum dipersidangkan agar segera diputuskan di PN Jakarta Pusat. Hal ini akan menciptakan kepastian hukum," kata Fickar, Senin (24/6/2013).

Menurutnya, dengan adanya keputusan dari PN pusat, penggugat sebagai warga negara dan konsumen air Jakarta dapat melihat dengan jelas akibat dari perjanjian kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com