Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak UMKM, Pemerintah Klaim Ingin Bantu Usaha Kecil

Kompas.com - 28/06/2013, 19:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Keuangan Chatib Basri mengklaim pemberlakuan pajak sebesar 1 persen kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membantu pelaku usaha kecil.

Chatib Basri mengatakan melalui penerapan pajak UKM, pelaku usaha kecil bisa menjadi sektor formal yang berdampak positif bagi keberlangsungan usaha mereka.

Dia mengaku pendapatan pajak dari pelaku UKM tidak terlalu signifikan. "Ini kan cuma 1 persen pajaknya. Tujuannya bukan untuk mencari tambahan pendapatan pajak," ujarnya Jumat (28/6/2013).

Dia mencontohkan, jika ada pelaku UKM yang memiliki omzet Rp 2,4 miliar, dengan membayar pajak UKM sebesar 1 persen, mereka hanya diharuskan membayar pajak Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan.

Jumlah itu, kata dia, sama saja dengan orang membayar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain menjadikan pelaku UKM menjadi sektor formal, para pelaku UKM juga perlu diberi insentif, karena sebelum penerapan pajak UKM, problemnya adalah mereka tidak bisa mengakses kredit ke bank-bank melalui pembukuan legal.

"Sebenarnya kami mau menolong UKM. Saya yakin mereka senang, karena dengan membayar pajak, pemerintah akan mempermudah segala proses perizinan. Ini yang sedang dalam proses," klaim Chatib.

Saat ini, kata dia, pihak Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di samping itu, Chatib juga memastikan, per 1 Juli 2013 mendatang, pajak UKM itu telah diterapkan.

Skema pajak ini, diyakini dapat membuat jumlah UKM di negeri ini meningkat dari 55,2 juta unit saat ini. Tenaga kerja yang ditampung juga bisa lebih dari 101,72 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

Whats New
Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Work Smart
OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Whats New
3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

Spend Smart
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

Whats New
Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com