Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden dan DPR Pun Dapat Gaji Ke-13

Kompas.com - 01/07/2013, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Berdasarkan salinan yang diperoleh Kompas.com, Senin (1/7/2013), besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013.

Penghasilan sebulan pegawai negeri dan pejabat negara yang dimaksud PMK ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN).

Dalam PMK ini, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun pejabat negara yang juga menerima gaji ke-13 terdiri dari presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, serta hakim Konstitusi; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
            
Kemudian, hakim pada Badan Peradilan Umum, peradilan Tata Usaha Negara, peradilan Agama, peradilan Militer, dan hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial); ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak; ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; menteri dan jabatan yang setingkat menteri; kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; gubernur dan wakil gubernur; serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara dilakukan pada bulan Juni 2013. Namun, bila belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com