Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Wajib Sisihkan Dana Pesangon

Kompas.com - 11/07/2013, 11:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Para pengusaha, bersiaplah menyisihkan dana tambahan bagi pekerja. Ada ketentuan baru soal dana pesangon dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003. Salah satu poin penting beleid itu adalah, pengusaha dari semua sektor usaha wajib mencadangkan dana pesangon bagi pekerja.

Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan dana pesangon. Poin tersebutlah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan adalah kewajiban perusahaan dalam menempatkan dana pesangon pada sebuah lembaga keuangan.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. "Masih dalam pembahasan," kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengatakan, jika revisi UU tersebut rampung, maka imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Payung hukum

Dumoly menyebutkan, potensi dana pesangon yang terkumpul dari semua sektor usaha mencapai Rp 700 triliun. Angka ini berdasarkan hitungan aktuaris, jika revisi UU terealisasi. "Sebaiknya, semua sektor perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon," terang Dumoly.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 79, hanya industri pertambangan, gas, dan minyak yang wajib mencadangkan dana pesangon. Idealnya, kewajiban mencadangkan dana pesangon diterapkan pada semua sektor usaha. Misalnya, perbankan, transportasi, perkebunan, pelayaran, hingga tekstil.

Dumoly menilai, pengusaha wajib menyiapkan dana pesangon dengan skema mencicil atau dibayar langsung ke DPPK, DPLK, atau perusahaan asuransi. Selama ini, pengusaha hanya mencatat dalam laporan keuangan sebagai pencadangan.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Sudibio mengatakan, DPPK siap ikut serta mengelola dana pesangon nasional. Menurut dia, sistem dan sumber daya manusia (SDM) DPPK dalam kondisi yang mumpuni.

Namun, dia menilai perlu adanya payung hukum jika DPPK diizinkan ikut mengelola dana pensiun. "Bisa dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Kemenakertrans supaya DPPK bisa mengelola dana pesangon," ungkap Gatut.

Gatut juga mengarisbawahi soal keuntungan pengelolaan dana pesangon, yakni apakah keuntungan akan diberikan ke pengusaha, atau dikembangkan lagi untuk kepentingan peserta.

Sepanjang kuartal pertama tahun 2012, ada 268 pelaku dana pensiun, yakni 200 lembaga dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Ada juga 43 dana pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP) dan 25 DPLK.

Sekadar informasi, hingga Desember 2012, total aset bersih dana pensiun mencapai Rp 158,37 triliun. (Mona Tobing)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com