"Inikan sudah putusan pengadilan. Kok, kita tidak menghargai peradilan kita, yah toh? Kan, trias politica sudah jelas pembagian kekuasaannya, putusan pengadilan, pengadilan, eksekutif, begitu juga legislatif," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).
Basrief menegaskan kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihan IM2 pun berencana untuk banding.
"Biarkanlah itu berjalan sampai berkekuatan hukum tetap, itu nanti kita lihat selanjutnya," kata Basrief.
Sebelumnya, Tifatul menyatakan akan laporkan kajian hukum kasus IM2 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tifatul mengatakan, majelis hakim seharusnya memakai pandangan pihaknya sebagai regulator.
Pihak Kemenkominfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2. Tifatul menambahkan, pihaknya berharap pihak Indosat banding atas putusan. Meski menghormati putusan pengadilan, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak pengadilan.
"Pemerintah akan berdialog dengan Yudikatif supaya jangan membunuh industri telekomunikasi. Itu sesuai yang kita keluarkan ijinnya dan sah, kemudian disalahkan pengadilan. Ini kan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan kepada mereka," kata Tifatul.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda sebesar Rp 1,3 triliun.
Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerja sama Indosat dan IM2 dianggap merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun. Indosat, selaku induk perusahaan IM2 akan mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.