Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah UMKM dan Properti, Pajak Lirik Toko Online

Kompas.com - 15/07/2013, 15:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Di pertengahan kedua tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memburu pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha properti. Di luar sektor itu, aparat pajak kini sedang bersiap-siap memburu perusahaan belanja online. Ditjen Pajak akan memastikan setiap transaksi online di Indonesia kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai jual barang atau produk.

Rencana ini sudah disampaikan Ditjen Pajak kepada Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) Samuel Abrijani Pengerapan, Juni 2013 lalu. Samuel bercerita, Ditjen Pajak sudah mengadakan pertemuan dengan APJII mengenai rencana pungutan PPN atas setiap transaksi jual beli di internet. “Memang selama ini transaksi online banyak yang belum kena pajak,” ungkap Sammy, sapaan akrab Samuel.

Dalam pertemuan itu, Sammy mengungkapkan, APJII menyarankan pemerintah segera meluncurkan National Payment Gateway seperti di Amerika Serikat. Di Indonesia, proyek ini ada di bawah kendali Bank Indonesia. “Di Amerika Serikat, mereka baru akan mengenakan pajak atas transaksi online pada 2020 nanti setelah sistem pembayaran nasional mereka berjalan,” kata Sammy.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui rencana pajak atas transaksi online. Tapi, penerapannya tidak dalam waktu dekat. “Kami masih melakukan persiapan dan bertemu dengan berbagai pihak yang terkait,” ujar Fuad.

“Ini masih dalam kajian, belum diterapkan tahun ini,” kata Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak.

Rencananya, Ditjen Pajak akan mengelar pertemuan dengan semua penyelenggara belanja online, baik perusahaan maupun individu, agar mereka mau memungut PPN 10 persen dari setiap transaksinya. Selain itu, Ditjen Pajak mau memastikan apakah perusahaan belanja online benar-benar memotong PPN 10 persen dan menyetorkannya ke negara.

Menurut Sammy, berbelanja online di Indonesia melalui tiga saluran. Pertama, lewat toko online, seperti lazada.com dan zalora.co.id. Kedua, melalui platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli, sekaligus menjadi forum bagi keduanya. Contohnya, kaskus.co.id dan tokobagus.com.

Ketiga, melalui jejaring sosial. Sebagian besar belanja online di kategori ini memakai situs Facebook untuk menjual maupun berbelanja. “Memang tidak ada aturan, hanya kepercayaan. Polanya, berbelanja di internet tetapi pembayarannya masih lewat ATM atau bank,” kata Sammy. (Umar Idris, Herry Prasetyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com