Saat ini, sesuai Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/34/DSAP, bank penerbit kartu kredit hanya boleh menerapkan maksimal bunga kartu pembayaran non tunai itu sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun.
Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menyampaikan, BI masih mengkaji pengaruh kenaikan BI rate terhadap batas maksimum bunga kartu kredit. Apalagi, BI telah menaikkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 75 basis point selama dua bulan.
"Masih tahap pengkajian, jadi belum ada keputusan kenaikan maksimal bunga kartu kredit," ungkap Ronald, kepada KONTAN, Senin (15/7/2013).
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha mengatakan, asosiasi kini melakukan konsolidasi dengan mengumpulkan 20 bank penerbit kartu kredit. Menurutnya, AKKI mewacanakan batas maksimum bunga kartu kredit itu naik dan ada di atas 3%.
"Kami akan mengajak BI membicarakan soal maksimum bunga kartu kredit," katanya.
Steve menambahkan, jika tingkat BI rate tetap sebesar 6,75% untuk jangka panjang, maka BI perlu menaikkan tingkat maksimum bunga kartu kredit. Namun, jika rasio BI rate hanya temporer maka BI tak perlu mengerek bunga kartu kredit tersebut.
"Jika bunga kartu kredit naik turun, itu akan menyulitkan nasabah, karena transaksi mereka berbeda-beda pada setiap bank,” jelas Steve. (Nina Dwiantika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.