Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Importir Diduga Kartel Bawang Putih

Kompas.com - 24/07/2013, 16:48 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menggelar sidang perkara terhadap 19 importir terkait dugaan kartel bawang putih.

Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan, 19 importir ini melanggar pasal 11, pasal 19 huruf c dan pasal 24 Udang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.

"Pihak terlapor melakukan kartel bawang putih pada periode November 2012 hingga Februari 2013. Mereka melakukan penimbunan barang dan menjual barang saat harga tinggi," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Nur Rofik menambahkan, KPPU menduga 19 importir bawang putih ini telah melakukan kartel harga (pasal 11) yaitu membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa yang mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Para importir ini juga terkena pasal 19 huruf c yang menyatakan pelaku usaha dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Sementara pasal 24 mendakwa importir dengan tuduhan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa dengan maksud barang atau jasa yang ditawarkan ke pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersayaratkan.

Berikut 19 nama importir yang terduga melakukan kartel bawang putih: CV Bintang,  CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa

Terkait obyek perkaranya, 19 importir ini diduga melakukan importasi bawang putih sejak November 2012 hingga Februari 2013. Namun importir dan jumlah importasinya berbeda untuk setiap kelompok.

Kelompok satu, ada 13 importir yang menguasai 56,68 persen pangsa pasar importir bawang putih dengan jumlah impor barang sebesar 23,518 juta kg (sekitar 23,5 ton). Importirnya antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, CV Dakai Impex, CV Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tritunggal Sukses dan PT Tunas Sumber Rejeki.

Kelompok kedua dengan tiga importir yang menguasai 14,03 persen dengan jumlah 5,515 ton bawang putih. Importirnya antara lain CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas dan CV Mulya Agro Lestari.

Kelompok ketiga dengan tiga importir yang menguasai 10,67 persen pangsa pasar importasi bawang putih dengan jumlah 3,217 ton. Importir tersebut antara lain PT Lintas Buana Unggal, PT Prima Nusa Lentera Agung dan PT Tunas Utama Sari Perkasa. "Kami minta para terlapor ini membuat tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran kartel bawang putih selepas lebaran. Untuk waktunya, kami akan sampaikan di kemudian hari," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com