Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kretek Dilarang Masuk, Indonesia Tuntut Kompensasi dari AS

Kompas.com - 26/07/2013, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Indonesia
akan meminta kompensasi dari Amerika Serikat yang melarang masuknya rokok kretek, lantaran meskipun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menganggap pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif.

Kementerian Perdagangan mencatat bahwa Indonesia telah kehilangan 200 juta dollarAS-300 juta dollar AS akibat pelarangan yangsudah berlaku sejak 2009 itu. AS mengambil langkah pelarangan itu untuk mencegah pemuda di negara ini menjadi perokok.

Sebelumnya WTO menyatakan bahwa AS telah melanggar aturan perdagangan dalam lantaran melarang masuknya rokok beraroma, kayu manis, kopi, anggur dan stroberi. Padahal saat yang sama, negara ini mengizinkan rokok mentol.

"Kami akan mencari kompensasi. Sesuai prosedur WTO, jika satu negara mengabaikan rekomendasi yang disarankan oleh panel sengketa, kompensasi harus dipersiapkan, "kata direktur jenderal departemen perdagangan dari perdagangan internasional kerjasama Iman Pambagyo, Jumat (26/7/2013).

Dia mengatakan bahwa kebijakan AS membingungkan. Di satu sisi, negaratersebut menuntut negara lain mematuhi disiplin peraturan WTO. "Namun kini AS menempuh kebijakan yang jelas melanggar ketentuan WTO," kata Pambagyo.

Sejauh ini, Kementerian Perdagangan belum memutuskan besaran kompensasi yang akan dituntut dari AS. Pemerintah mengklaim bahwa perekonomian 6 juta penduduk sangat tergantung pada industri ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com