Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Ganti Tuding KPPU Langgar Kode Etik

Kompas.com - 29/07/2013, 18:32 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan sudah melakukan somasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sehubungan dengan tudingan yang dilontarkan komisi itu mengenai keterlibatan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam kartel bawang putih.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menyatakan KPPU telah melanggar etika terkait dengan tudingan itu. Pihaknya juga menyayangkan tindakan komisi itu. "Kami sangat menyayangkan ada kode etik yang dilanggar," kata Bachrul saat ditemui dalam acara Rapat koordinasi tentang elpiji di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Senin (29/7/2013).

Bachrul menganggap KPPU telah membuat keputusan sementara tentang dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam kartel bawang putih yang ikut menyertakan 14 nama importir terdaftar.

Dalam dugaan itu, nama Bachrul Chairi juga masuk dalam keterlibatan kasus ini. Atas hal tersebut, pihak Kementerian Perdagangan mengaku sudah meminta KPPU untuk melakukan klarifikasi. Sebab dugaan sementara ini bukan keputusan resmi karena memang masih dalam proses.

"Sebab kalau sudah keputusan, kan harus ada di tingkat majelis. Kami intinya mau minta klarifikasi dulu. Baru setelah itu, langkah lebih lanjut somasi," katanya.

Seperti diberitakan, KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 14 importir. Saat ini, pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut.

Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.

"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Masalahnya adalah, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Artinya Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya.

Adapun ke-14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com