Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Kompas.com - 30/07/2013, 14:11 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan ini merupakan regulasi perdana yang diterbitkan OJK sejak berdiri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, aturan dengan nomor 01/POJK.07/2013 yang ditandatangani 26 Juli 2013 ini untuk melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat. Selain itu aturan ini juga akan mendukung pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan.

"Ada tiga aspek yang harus dilakukan bagi industri jasa keuangan dalam menerapkan aturan baru ini," kata Muliaman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Tiga aspek itu adalah pertama, peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan atau layanan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kedua, tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan atau layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan. Ketiga, prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan atau layanan PUJK.

Aturan ini, kata Muliaman, akan berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan yaitu industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Sehingga ketentuan terkait perlindungan konsumen yang sudah ada di masing-masing sektor tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan.

"Bila ada yang tidak sesuai, maka harus disempurnakan serta berpedoman kepada aturan baru ini," tambahnya.

Aturan tentang perlindungan konsumen ini akan menggunakan lima prinsip pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara PUJK dengan konsumennya yang terdiri atas transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data dan atau informasi konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Muliaman menambahkan, aturan baru ini memberi waktu setahun untuk PUJK dalam mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan.

"Jadi misalnya nanti ada peraturan teknis untuk asuransi, perbankan dan lain-lain," tambahnya.

Dalam penyusunan aturan baru ini, OJK mengklaim sudah melalui uji publik serta melakukan pertemuan dengan asosiasi industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal.Pihak OJK juga melibatkan tenaga ahli di bidang hukum perlindungan konsumen dan pemasaran serta juga dimintakan pendapatnya.

"Jika PUJK bisa menerapkan aturan ini dengan benar, maka akan menumbuhkan budaya perlindungan konsumen di industri keuangan di Indonesia," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com