Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Kompas.com - 30/07/2013, 14:11 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan ini merupakan regulasi perdana yang diterbitkan OJK sejak berdiri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, aturan dengan nomor 01/POJK.07/2013 yang ditandatangani 26 Juli 2013 ini untuk melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat. Selain itu aturan ini juga akan mendukung pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan.

"Ada tiga aspek yang harus dilakukan bagi industri jasa keuangan dalam menerapkan aturan baru ini," kata Muliaman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Tiga aspek itu adalah pertama, peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan atau layanan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kedua, tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan atau layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan. Ketiga, prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan atau layanan PUJK.

Aturan ini, kata Muliaman, akan berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan yaitu industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Sehingga ketentuan terkait perlindungan konsumen yang sudah ada di masing-masing sektor tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan.

"Bila ada yang tidak sesuai, maka harus disempurnakan serta berpedoman kepada aturan baru ini," tambahnya.

Aturan tentang perlindungan konsumen ini akan menggunakan lima prinsip pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara PUJK dengan konsumennya yang terdiri atas transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data dan atau informasi konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Muliaman menambahkan, aturan baru ini memberi waktu setahun untuk PUJK dalam mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan.

"Jadi misalnya nanti ada peraturan teknis untuk asuransi, perbankan dan lain-lain," tambahnya.

Dalam penyusunan aturan baru ini, OJK mengklaim sudah melalui uji publik serta melakukan pertemuan dengan asosiasi industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal.Pihak OJK juga melibatkan tenaga ahli di bidang hukum perlindungan konsumen dan pemasaran serta juga dimintakan pendapatnya.

"Jika PUJK bisa menerapkan aturan ini dengan benar, maka akan menumbuhkan budaya perlindungan konsumen di industri keuangan di Indonesia," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com