Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: Penggantian Dirut Merpati Atas Saran PPA

Kompas.com - 31/07/2013, 18:46 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memilih untuk mengganti Direktur Utama Merpati Nusantara Airline Rudi Setyopurnomo. Padahal sebelumnya Dahlan memilih untuk menyerahkan mekanisme restrukturisasi ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Namun ternyata, penggantian Direktur Utama Merpati ini bukan sepenuhnya perintah Dahlan, melainkan juga atas usulan PPA.

"PPA mengeluh tapi tidak sepenuhnya. Saya tidak mau lagi dibilang kayak begitu, termasuk menyerahkan sepenuhnya Merpati ke PAA. Dia (PPA) minta diganti (Dirutnya), ya diganti," kata Dahlan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Dahlan menganggap bahwa penggantian Rudy Setyopurnomo merupakan kewenangan PPA selaku pemegang restrukturisasi perusahaan-perusahaan yang kondisi keuangannya sedang sakit.

Dalam melakukan tindakan apa pun, PPA tentu saja harus sepengetahuan dari Dahlan Iskan. Untuk kewenangan selanjutnya, termasuk mengurus kelengkapan direksi, Dahlan mengatakan bahwa hal tersebut tetap merupakan kewenangan dari PPA.

"Bahwa terjadi diskusi antara PPA dengan Deputi Kementerian BUMN (yang membawahi Merpati), ya itu terserah dia," tambahnya.

Terkait uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Dahlan pun masih enggan menjelaskan. Terlebih lagi, penggantian pucuk pimpinan Merpati ini terkesan mendadak. "Ini kondisinya darurat. Jadi tidak perlu fit and proper lagi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com