Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johanes Widjonarko Resmi Jadi Plt Kepala SKK Migas

Kompas.com - 14/08/2013, 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah secara resmi mengangkat Johanes Widjonarko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas menggantikan Rudi Rubiandini yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan, pengangkatan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Ini untuk menjamin agar industri migas nasional tetap jalan normal seperti biasa," jelasnya dalam konferensi pers Rabu (14/8/2013).

Dia menjelaskan, seiring dengan pengangkatan itu, Johanes Widjonarko memiliki wewenang untuk menandatangani semua urusan yang berkaitan dengan industri migas nasional.

Dalam kesempatan itu, Jero Wacik juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK. "Kami juga dukung upaya KPK untuk usut tuntas permasalahan hukum tersebut," lanjutnya.

Sebelum menjabat sebagai Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko menduduki posisi Wakil Kepala BP Migas (2012) dan Deputi Umum pada lembaga yang sama (2011).

Widjonarko menamatkan pendidikan Teknik Geologi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Yogyakarta, pada tahun 1988, kemudian meraih gelar Master Ilmu Administrasi Kebijakan Bisnis dari Universitas Indonesia pada tahun 2001.

Dia memulai kariernya dengan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dirjen Migas Kementerian ESDM sejak tahun 1991. Dia juga aktif sebagai anggota tim dalam menyusun dan menyiapkan berbagai konsep peraturan perundangan terkait migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com