Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan SKK Migas Harus Dipecah

Kompas.com - 16/08/2013, 09:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai harus dikurangi. Pasalnya, institusi tersebut dianggap memiliki kewenangan terlalu besar sehingga berpotensi menimbulkan niat dan tindakan korupsi.

"Kalau (kewenangan) terkumpul, terpusat, kan power-nya potensial korup. Bisa diterjemahkan kelembagaan yang terlalu super kecenderungannya akan seperti itu," kata Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, Jumat (16/8/2013). Dia mengatakan di internal komisinya sudah muncul usulan dari beberapa anggota untuk memecah kewenangan SKK Migas tersebut.

Satya mengatakan dari fraksinya sendiri belum ada pernyataan sikap soal kemungkinan pemecahan kewenangan SKK Migas. Pembahasan masalah semacam ini, kata dia, harus melalui rapat pleno terlebih dahulu.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar ini menuturkan, alternatif pemecahan kewenangan bisa ditempuh dengan membagi sejumlah kewenangan kepada Direktorat Jendral Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Alternatif lain, sebut dia, adalah pelibatan pihak independen agar SKK Migas tak lagi mudah diintervensi.

Menurut Satya selama ini SKK Migas terlalu didominasi oleh Pemerintah. "Kewenangannya akan kita bagi agar tak ada pemusatan. Kapan itu terjadi? Bismillah saja," ujar dia.

Seperti diketahui, kewenangan super yang dimiliki SKK Migas menuai sorotan ketika Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/8/2013), dengan dugaan menerima suap senilai ratusan ribu dollar AS dari perusahaan migas swasta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com