Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PHK, Pemerintah Janji Susun Skema Pengupahan yang Stabil

Kompas.com - 17/08/2013, 13:55 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menginginkan pelaku industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Hal ini untuk memberi dorongan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah telah berdiskusi dengan asosiasi maupun perusahaan secara langsung untuk tidak melakukan PHK kepada karyawannya. Jika mampu melakukan hal tersebut, pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi industri.

"Kami minta komitmen (industri) tidak ada PHK. Beberapa industri padat karya seperti sepatu, kesepakatannya tidak ada PHK. Itu komitmen mereka dan kita selama setahun ke depan," kata Hidayat saat ditemui di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (16/8/2013) malam.

Imbal baliknya, kata Hidayat, industri ini meminta pemerintah untuk memberikan skema pengupahan yang stabil, yang tidak hanya menguntungkan bagi karyawan tapi juga tidak memberatkan bagi kalangan pengusaha ataupun industri.

Bagaimanapun, karyawan dan perusahaan sama-sama memerlukan satu dengan yang lain. Saat ini, jumlah industri padat karya mencapai 5 juta industri. Industri tersebut dengan jumlah karyawannya yang banyak memang rawan PHK, khususnya bila operasional perusahaan macet.

Untuk mencegah PHK tersebut, pihaknya sedang berdiskusi dengan Menteri Keuangan dalam merumuskan insentif. "Jadi ada tiga sampai empat opsi. Tapi ini tunggu finalisasi dari Menteri Keuangan," tambahnya.

Salah satu insentif yang akan diberikan adalah pajak karyawan dihapus dan ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memberi diskon pajak penghasilan (PPh) badan serta masih mengkaji kenaikan upah karyawan.

"Tapi ini masih dikaji, jadi besarannya akan ditentukan berdasarkan inflation rate plus berapa persen. Memang tentu tidak semua serikat buruh mau, tapi formula ini sedang kita buat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com