Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: IHSG Jeblok, Buyback Saham Bukan Aturan Spesial

Kompas.com - 22/08/2013, 14:17 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap bahwa aturan pembelian kembali (buyback) saham saat kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jeblok bukan merupakan aturan spesial. Namun OJK siap merilis bila kondisi memerlukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, buyback saham sebenarnya juga bisa dilakukan saat kondisi IHSG normal. "Jadi bukan sesuatu yang menurut saya spesial kalau misalkan kita membeli kembali saham di pasar," kata Muliaman selepas memberi memberi sambutan Sosialisasi Undang-undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Hingga saat ini, regulator pasar modal ini memang ketat dalam mengatur pembelian kembali saham. Regulator ini hanya memperbolehkan emiten membeli kembali saham saat IHSG jeblok di level tertentu dan hal ini dalam pengawasan penuh OJK.

Terkait kebijakan yang akan dirilis mengantisipasi kondisi IHSG yang jeblok, selama ini pemerintah akan terus berkomunikasi antarinstitusi terkait, baik dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kemarin saya bicara dengan seluruh industri dengan broker dan trader, untuk cek apakah mereka betul-betul aware tidak pada kejadian yang berkembang, termasuk apa respon masing-masingnya," katanya.

Oleh karena itu, OJK memberi himbauan kepada industri untuk memantau secara dekat kondisi yang ada serta OJK akan merespon dengan aturan yang baik dan tidak merusak suasana pasar.

"Intinya, stabilitas keuangan jadi sangat penting karena itu modal bagi kita. Oleh karena itu, apa yang kita miliki harus kita jaga dengan baik dan himbauan itu sudah saya sampaikan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com