Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan "Buyback" Saham dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi

Kompas.com - 24/08/2013, 07:48 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK tentang pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Definisi dan indikator fluktuasi pasar yang dimaksud, dirinci dalam aturan yang terbit Jumat (23/8/2013) tersebut.

"Guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memudahkan emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali sahamnya," kata Ketua OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers, Jumat (23/8/2013) malam. Pengaturan soal buyback ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Jakarta secara berturut-turut secara kumulatif turun minimal 15 persen atau berdasarkan kondisi lain yang ditetapkan OJK. "Bila indikator itu terpenuhi, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya maksimal sebanyak 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS (rapat umum pemegang saham, red)," ujar Muliaman.

Namun, pembelian dalam kondisi itu baru bisa dilakukan setelah perusahaan yang hendak melakukan buyback telah menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari setelah indeks bursa anjlok sesuai prakondisi yang dipersyaratkan. "Pembelian kembali pun hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud," tegas Muliaman.

Pengalihan kepemilikan saham

Peraturan ini mengatur pula dimungkinkannya saham yang sudah dibeli kembali oleh emiten atau perusahaan publik dapat dialihkan ke pihak lain. Syaratnya, pengalihan dilakukan setelah melewati 30 hari sejak buyback. Lalu, harga pengalihan saham juga tidak boleh lebih rendah daripada harga rata-rata pembelian kembali oleh perusahaan.

Bila pengalihan dilakukan melalui BEI, beberapa syarat lain juga harus dipenuhi. Pertama, transaksi jual saham hasil buyback itu hanya dapat dilaksanakan melalui 1 anggota busa. Transaski ini hanya dapat dilakukan setelah 30 menit pembukaan bursa sampai 30 menit sebelum penutupan bursa. Penjualan saham hasil buyback juga dibatasi per hari maksimal 20 persen dari total saham yang dibeli kembali.

Sebelum pengalihan dilakukan, perusahaan pemilik saham juga harus mengumumkan keterbukaan informasi pada publik serta menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya ke OJK. "Paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pengalihan," kata Muliaman. Peraturan lengkap tentang buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi ini dapat dilihat dalam situs OJK di alamat www.ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com