Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sikap Pemerintah soal Renegoisasi Kontrak Karya

Kompas.com - 28/08/2013, 07:44 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menyatukan pendapat soal rencana renegoisasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B). Saat ini, pemerintah masih menghitung kesepakatan yang dapat menguntungkan secara bersama.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah masih mencari posisi dalam rangka renegoisasi kontrak karya dan PKP2B ini. Ada sekitar 111 kontrak karya dan PKP2B yang harus dinegosiasikan sesuai dengan amanah undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

"Untuk itu kita harus sepakat dulu. Posisi pemerintah bagaimana untuk masing-masing isunya. Misalnya luas wilayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, divestasi. Ini dibikin, didiskusikan dan ditetapkan," kata Susilo saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Tentunya, dengan sikap pemerintah nanti, renegoisasi kontrak karya akan diperbarui dengan peraturan pemerintah (PP). Sehingga, harapannya seluruh kontrak karya yang ada bisa diselesaikan pada akhir tahun ini.

Namun Susilo menjelaskan, dari sekitar 37 kontrak karya terutama untuk perusahaan besar,  hanya dua kontrak karya yang selesai. "Dengan adanya kesepakatan pemerintah, saya yakin ini bisa selesai. Ini juga termasuk yang besar-besar seperti Freeport dan Newmont," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com