Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz mengatakan, penurunan IHSG tersebut dimulai sejak 20 Mei 2013 hingga 27 Agustus 2013. Dalam periode tersebut terjadi penurunan sebanyak 1.247,134 poin atau 23,91 persen. "Hal inilah yang membuat kami menetapkan kondisi lain bagi bursa dalam negeri," kata Gonthor dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Dengan kondisi ini, OJK menetapkan surat edaran nomor 01/SEOJK.04/2013 yang menetapkan “Kondisi Lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013).
Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam tiga bulan terakhir mengalami tekanan yang tercermin dari IHSG Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Di sisi lain, kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional. "Nantinya, emiten atau perusahaan publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam aturan tadi," tambahnya.
OJK menjelaskan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal dicabutnya Surat Edaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.