Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan "Buyback" OJK, "Panic Response"?

Kompas.com - 29/08/2013, 11:47 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul terpuruknya indeks harga saham gabungan (IHSG), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan dimungkinkannya pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Meski diatur rigid persyaratan dalam kebijakan itu, OJK diminta tetap mewaspadai kemungkinan moral hazard maupun kemungkinan peraturan-perundangan lain.

"Harus dipastikan kebijakan itu bukan 'panic response' OJK menyikapi kondisi bursa saat ini," tegas anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta, Kamis (29/8/2013). Dia tak menampik kebijakan tersebut bisa jadi merupakan upaya OJK meredam dampak meluas dari terus anjloknya IHSG sekaligus terobosan untuk mengatasi stagnansi pasar.

Kinerja tahunan IHSG dalam dua pekan terakhir, sebut Arif, memang tercatat minus 3,4 persen bila menggunakan denominasi rupiah dan 15 persen bila dikonversi ke dollar AS. Namun, kata dia, harus dipastikan kebijakan yang diterbitkan OJK ini tidak berpotensi mengganggu jalannya market governance.

"Harus dihindarai gangguan seperti misalnya memperkuat informasi asimetris antarpelaku pasar di kemudian hari dan praktik insider trading," ujar Arif. Perlindungan konsumen, imbuh dia, harus dipastikan pula tak terkorbankan oleh kebijakan ini.

Karenanya, Arif menyarankan OJK dalam mengeluarkan kebijakan terkait situasi ekonomi terkini tetap mempertimbangkan penyehatan sistem keuangan. "Yang terpenting adalah meminimalisasi kemungkinan terjadinya moral hazard dari 'pembonceng-pembonceng' yang memanfaatkan situasi," tegas dia.

Merujuk pada UU Perseroan Terbatas, lanjut Arif, dalam situasi apa pun pembelian kembali saham oleh perusahaan penerbit adalah aksi korporasi yang harus sejalan dengan rencana kerja perusahaan. "Yang itu harus dilaporkan dan disetujui melalui mekanisme RUPS atau RUPS Luar Biasa," kata dia. Jangan sampai peraturan yang diterbitkan OJK bertabrakan dengan peraturan-perundangan yang secara hierarki memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Data OJK

Berdasarkan data OJK, IHSG tercatat mengalami penurunan 1.247,134 poin atau 23,91 persen terhitung sejak 10 Mei 2013 sampai 27 Agustus 2013. Merujuk data itu, OJK menetapkan "Kondisi Lain" sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Penetapan mengenai 'kondisi lain' tersebut dituangkan dalam surat edaran OJK bernomor 01/SEOJK.04/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat edaran dinyatakan berlaku sejak dipublikasikan sampai dicabut kembali. Isi surat edaran maupun peraturan OJK tersebut dapat dibaca dalam laman resmi OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com