Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ruas Tol Ini Naik pada 27 September

Kompas.com - 30/08/2013, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tarif 14 ruas jalan tol akan naik mulai tanggal 27 September mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Achmad Gani Ghazaly di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Menurut Gani, pertengahan September mendatang, pihaknya meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran inflasi selama dua tahun terakhir, guna menentukan besaran penyesuaian tarif tol.

Dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dinyatakan bahwa, kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun apabila telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Data inflasi selama dua tahun belum selesai dihitung, angkanya belum bisa ditentukan. Tapi, Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif akan diberlakukan 27 September mendatang dan efektif berlaku seminggu setelahnya untuk sosialisasi," terang Gani.

Menurut Gani, SPM ini wajib dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai syarat menaikkan tarif. Ia merinci bahwa SPM itu terdiri antara lain, mulusnya jalan atau tidak berlubang, kemudian lampu jalan tidak ada yang padam serta rambu dan marka jalan lengkap.

Adapun, tarif ruas tol yang naik adalah sebagai berikut :

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
2. Tol Jakarta-Tanggerang
3. Tol Dalam Kota Jakarta
4. Tol Jakarta Outer Ring Road
5. Tol Padalarang-Cileunyi
6. Tol Semarang Seksi A,B dan C
7. Tol Surabaya-Gempol
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci
9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morowa
11. Tol Serpong-Pondok Aren
12. Tol Tanggerang Merak
13. Tol Pondok Aren-Ulujami
14. Ujung Pandang Tahap I dan II

(Fahriyadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com