"Ini habis miliaran. Kami tahunya setelah di pembukuan selesai. Sekarang masih berjalan," ujar Presiden Direktur Lion Group, Rusdi Kirana, di kantor pusat Jl.Gadjah Mada No.7, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Rusdi mengatakan saat ini manajemen belum memiliki data total kerugian secara pasti. Menurutnya, penumpang yang mengalami keterlambatan memperoleh kompensasi ganti rugi sesuai peraturan pemerintah Permenhub No.77 tahun 2011, sebesar Rp 300.000.
"Hotel katakanlah Rp 400.000. Makan Rp 100.000. Yang mahal itu biaya pesawat delay (di bandara). Repot lagi pencitraan konvensi, biayanya paling mahal itu," kelakar Rusdi yang baru saja mengundurkan diri dari konvensi Partai Demokrat.
Sementara itu, Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait memastikan, penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan mendapatkan kompensasi. "Yang di Solo itu kita ganti rugi mereka Rp 575.000. Sesuai Permen 77 tahun 2011, Rp 300.000, plus hotel Rp 275.000. Di Makasar kami bayar masing-masing Rp 300.000," kata Edward.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.