"Di Sudinaker anjurannya kita sudah dimenangkan untuk dipekerjakan kembali," kata Wakil PSP SPN PT.Doosan CBJ, Yandi Suwandi, kepada Kompas.com, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Sebanyak delapan pekerja perusahaan garmen asal Korea tersebut diputus kontrak secara sepihak, setelah sebelumnya sempat diskorsing. Mereka merupakan pengurus dari PSP SPN PT.Doosan CBJ, termasuk ketuanya Umar Faruq.
Sekitar sepekan kemudian menyusul lagi sebanyak 18 orang pekerja dirumahkan. Namun, alih-alih mengikuti anjuran dari Sudinakertrans Jakarta Utara, pengusaha justru menggugat Umar Faruq, serta Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Halili.
Dalam kasus ini, dalam posisinya sebagai ketua, Halili mengeluarkan surat mogok, untuk aksi tanggal 7-8 Maret 2013. Pengusaha mengklaim menanggung kerugian Rp 2.004.000.000 akibat aksi tersebut.
"Kasus ini sebenarnya sudah selesai di tingkat bipartit. Yang di perjanjian kerja bersama (PB) sudah akomodatif. Tapi tidak dijalankan dan malah mencari-cari celah. Jadi kita lihat ada niat tidak baik dari perusahaan," ujar Ketua DPD SPN DKI Jakarta, Ramidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.