Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah GTIS Menagih Janji Pembayaran Investasi Emas

Kompas.com - 09/09/2013, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Ribuan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih resah. Nasib triliunan rupiah dana di perusahaan investasi emas yang berkantor pusat di kawasan Mega Glodok Kemayoran itu masih belum jelas.

Sejumlah nasabah mengatakan, sampai sekarang mereka belum menerima sama sekali pengembalian dana maupun bonus investasi di GTIS.

Padahal, berdasarkan catatan KONTAN 4 Maret lalu, tidak lama setelah rapat umum pemegang saham luar biasa, GTIS membentuk direksi baru. Aziddin, Direktur Utama GTIS yang baru, kala itu mengatakan, GTIS akan menyelesaikan semua pengembalian dana dan bonus nasabah dalam sepekan.

Tapi, menurut Santoso, nasabah asal Jakarta yang menginvestasikan dana Rp 2 miliar di GTIS sejak pertengahan 2012, sampai saat ini dia belum menikmati angin surga yang dijanjikan Aziddin. "Alasannya cari investor, padahal dari dulu mereka bilang ada investor yang mau masuk," katanya, akhir pekan lalu.

Hedi Yustaja mengalami nasib serupa. Nasabah GTIS asal Bekasi Timur yang menginvestasikan dana Rp 300 juta hasil jerih payahnya selama 20 tahun bekerja ini mengatakan, tidak tahu lagi kemana dia harus menuntut pengembalian dana investasinya. Sampai saat ini, tidak ada
satu orang pun dari jajaran direksi GTIS yang mau menemui untuk menjelaskan dan bertanggung jawab mengembalikan dana itu.

Hedi bilang, sebenarnya dia telah berusaha untuk mencari kejelasan ke kantor pusat GTIS dan bahkan menghubungi Aziddin secara langsung. "Di kantor, saya hanya ditemui oleh resepsionis yang tidak bisa memberi penjelasan apa- apa, sedangkan dari Aziddin tidak ada jawaban," katanya.

Aziddin dan jajaran manajemen GTIS belum memberi klarifikasi. KONTAN mencoba menghubungi dan mengirimkan pesan singkat ke dua nomor kontak Aziddin, tapi belum memberi jawaban.

Izin belum dicabut

Saat KONTAN menyambangi kantor pusat GTIS, tidak ada satu pun pegawai yang bisa dimintai klarifikasi. KONTAN hanya mendapatkan klarifikasi dari sebuah pengumuman di papan informasi yang terpampang di sebelah kiri meja resepsionis GTIS.

Isi pengumuman tertanggal 21 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Aziddin menerangkan bahwa GTIS belum mampu merealisasikan pembayaran bonus. "Saat ini dana dari investor masih dalam proses," kata Aziddin dalam pengumuman tersebut.

GTIS kesulitan membayar bonus dan mengembalikan dana nasabah sejak Februari lalu. Kesulitan terjadi setelah Michael Ong, pendiri GTIS menilep sekitar Rp 1 triliun dana nasabah.

Permasalahan lain, GTIS tidak mengantongi izin dari regulator yang kompeten dalam menjalankan usaha. GTIS hanya menjalankan usaha dengan izin perdagangan syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Izin itu pun mereka selewengkan.

Toh, MUI sampai saat ini belum mencabut izin tersebut. MUI membiarkan GTIS menjalankan usaha dengan syarat GTIS sanggup memajukan usahanya kembali, sanggup mengganti kerugian nasabah, dan melaporkan Ong ke polisi.

MUI melalui Amidhan, Ketua MUI Bidang Perekonomian dan Produk Halal bilang, MUI mengambil langkah ini untuk membuktikan tidak ada yang salah dengan sertifikasi syariah yang diberikan MUI kepada GTIS. "Ini yang salah oknumnya," katanya. (Agus Triyono)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com