Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah GTIS Menagih Janji Pembayaran Investasi Emas

Kompas.com - 09/09/2013, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Ribuan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih resah. Nasib triliunan rupiah dana di perusahaan investasi emas yang berkantor pusat di kawasan Mega Glodok Kemayoran itu masih belum jelas.

Sejumlah nasabah mengatakan, sampai sekarang mereka belum menerima sama sekali pengembalian dana maupun bonus investasi di GTIS.

Padahal, berdasarkan catatan KONTAN 4 Maret lalu, tidak lama setelah rapat umum pemegang saham luar biasa, GTIS membentuk direksi baru. Aziddin, Direktur Utama GTIS yang baru, kala itu mengatakan, GTIS akan menyelesaikan semua pengembalian dana dan bonus nasabah dalam sepekan.

Tapi, menurut Santoso, nasabah asal Jakarta yang menginvestasikan dana Rp 2 miliar di GTIS sejak pertengahan 2012, sampai saat ini dia belum menikmati angin surga yang dijanjikan Aziddin. "Alasannya cari investor, padahal dari dulu mereka bilang ada investor yang mau masuk," katanya, akhir pekan lalu.

Hedi Yustaja mengalami nasib serupa. Nasabah GTIS asal Bekasi Timur yang menginvestasikan dana Rp 300 juta hasil jerih payahnya selama 20 tahun bekerja ini mengatakan, tidak tahu lagi kemana dia harus menuntut pengembalian dana investasinya. Sampai saat ini, tidak ada
satu orang pun dari jajaran direksi GTIS yang mau menemui untuk menjelaskan dan bertanggung jawab mengembalikan dana itu.

Hedi bilang, sebenarnya dia telah berusaha untuk mencari kejelasan ke kantor pusat GTIS dan bahkan menghubungi Aziddin secara langsung. "Di kantor, saya hanya ditemui oleh resepsionis yang tidak bisa memberi penjelasan apa- apa, sedangkan dari Aziddin tidak ada jawaban," katanya.

Aziddin dan jajaran manajemen GTIS belum memberi klarifikasi. KONTAN mencoba menghubungi dan mengirimkan pesan singkat ke dua nomor kontak Aziddin, tapi belum memberi jawaban.

Izin belum dicabut

Saat KONTAN menyambangi kantor pusat GTIS, tidak ada satu pun pegawai yang bisa dimintai klarifikasi. KONTAN hanya mendapatkan klarifikasi dari sebuah pengumuman di papan informasi yang terpampang di sebelah kiri meja resepsionis GTIS.

Isi pengumuman tertanggal 21 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Aziddin menerangkan bahwa GTIS belum mampu merealisasikan pembayaran bonus. "Saat ini dana dari investor masih dalam proses," kata Aziddin dalam pengumuman tersebut.

GTIS kesulitan membayar bonus dan mengembalikan dana nasabah sejak Februari lalu. Kesulitan terjadi setelah Michael Ong, pendiri GTIS menilep sekitar Rp 1 triliun dana nasabah.

Permasalahan lain, GTIS tidak mengantongi izin dari regulator yang kompeten dalam menjalankan usaha. GTIS hanya menjalankan usaha dengan izin perdagangan syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Izin itu pun mereka selewengkan.

Toh, MUI sampai saat ini belum mencabut izin tersebut. MUI membiarkan GTIS menjalankan usaha dengan syarat GTIS sanggup memajukan usahanya kembali, sanggup mengganti kerugian nasabah, dan melaporkan Ong ke polisi.

MUI melalui Amidhan, Ketua MUI Bidang Perekonomian dan Produk Halal bilang, MUI mengambil langkah ini untuk membuktikan tidak ada yang salah dengan sertifikasi syariah yang diberikan MUI kepada GTIS. "Ini yang salah oknumnya," katanya. (Agus Triyono)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com