Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen ESDM: Industri Migas Tidak Boleh Terganggu

Kompas.com - 09/09/2013, 11:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, menyatakan, kepastian usaha industri hulu minyak dan gas (migas) tidak boleh terganggu oleh kasus apapun.

"Kalau terganggu bagaimana? Pajak naik turun," kata Susilo, dalam forum group discussion bertajuk "Perundangan: Kepastian dan Perlindungan Hukum untuk Industri Hulu Migas" di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Padahal, kata dia, negara masih perlu Rp 1 triliun dari penerimaan industri migas. Melihat kasus yang menyeret pejabat satuan kerja kegiatan migas (SKK Migas), ia mengatakan harus ada solusinya, dan bukan berkutat pada mencari penyebabnya.

"Apakah ada masalah di SKK Migas, karena itu bukan kecelakaan. Lalu, MK bubarkan BP Migas, ada kriminalisasi katanya itu, tapi itu semua sudah terjadi," kata Susilo.

"Kita sedih, kecewa bagaimana ini tejadi. Tapi kita tidak boleh terlena dengan soal-soal mencari kenapa. Jawabannya, sebabnya ya karena. Karenanya itulah yang harus dibenahi, jadi bisa selesaikan masalah," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Susilo juga mengatakan industri hulu migas perlu kepastian hukum sehingga investor itu bisa menjalankan usahanya dengan tenang. Adapun kepastian hukum yang dimaksud, ia menjelaskan meski kontrak KKKS (kontrak kontraktor kerjasama) dengan pemerintah berupa perdata, namun ada juga ranah publik yang harus diperhatikan dalam kegiatan hulu migas.

Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menghargai kontrak kerjasama (KKS), yang berupa perdata, dan bukan merupakan subyek hukum pidana.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, mengatakan karena negara telah berkontrak, maka negara diharapkan menghargai isi dari perjanjian tersebut. Susilo mengakui mungkin komunikasi pemerintah kepada pengusaha industri hulu migas kurang bisa dimengerti, sehingga ada missing link. "Pertanyaannya, kenapa kalau sudah ada ijin, (masih) ada kriminalisasi? Kok masih bisa dipidana? Ini tantangan kita semua," ujarnya.

Ia juga berharap, jika ada sesuatu yang rawan dalam kegiatan hulu migas, pelaku usaha minimal bisa melibatkan BPK, sehingga tidak terjadi lagi kriminalisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com