Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dinilai Lepas Tangan soal Investasi Bodong

Kompas.com - 11/09/2013, 14:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lepas tangan dalam mengawasi kasus produk investasi bodong. Hal ini karena OJK berpendapat bahwa urusan investasi bodong itu justru bukan menjadi wewenang OJK.

"Saya rasa produk investasi ini masuk kembali ke wilayah abu-abu. Saya justru tersinggung karena OJK bilang bahwa produk investasi bodong yang selama ini beredar malah bukan wewenang OJK. Ini kan gila," kata Harry kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Harry mengatakan, ketersinggungan ini terkait dengan pernyataan Wakil Ketua Komisioner OJK Rahmat Waluyanto yang menyatakan bahwa produk investasi emas ala PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah dan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) bukan menjadi wewenang OJK. OJK sendiri menganggap bahwa produk investasi tersebut juga bukan penipuan.

Masalah kembali terjadi karena OJK dan Badan Koordinasi Pengawasan Modal (BKPM) justru tidak berkoordinasi terkait industri yang ada. Berdasarkan data BKPM, ternyata perusahaan investasi emas tersebut hanya mendapat izin prinsip, bukan izin usaha.

"Anggapannya, dengan hanya mengeluarkan izin prinsip maka OJK tidak berwenang mengurus pengawasan perusahaan investasi emas tersebut. Saya bilang, ini negara apa, kok bisa ada produk investasi malah tidak diawasi oleh OJK. Seharusnya kan connect dengan lembaga pengawasan seperti OJK ini," katanya.

Di sisi lain, Harry mengaku bahwa BKPM juga hanya menerbitkan izin prinsip hanya untuk di DKI Jakarta saja. Masalahnya lagi, ternyata perusahaan investasi ini justru melebarkan sayap ke kota lain sehingga penipuannya justru lebih luas lagi.

Dalam waktu dekat, Harry ingin mengajak rapat koordinasi tentang pengawasan produk investasi bodong tersebut. Harry ingin mempertegas bahwa perusahaan investasi jenis ini akan berada dalam pengawasan OJK. Meski dalam pandangan OJK, produk investasi emas ini masih dalam wilayah abu-abu karena tidak mungkin masuk wilayah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ataupun pasar modal (Bursa Efek Indonesia/BEI). Kendati demikian, DPR tetap meminta bahwa semua produk investasi ini akan berada dalam pengawasan OJK.

"Itu kan ada transaksi keuangannya. Jadi OJK yang harus mengawasi," tambahnya.

Semalam, nasabah korban produk investasi bodong ini meminta perlindungan DPR dan mengadukan masalahnya.

Sejumlah pemegang keputusan pun hadir antara lain Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto, penjabat eselon II Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hardiyatmo, Ketua DSN MUI KH Maaruf Amin, Direktur Utama PT GTIS Wayan Santoso, dan Direktur Utama PT GBI Fadli Bin Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com