Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penaikan Royalti Batu Bara Dikaji Ulang

Kompas.com - 13/09/2013, 14:40 WIB
Evy Rachmawati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menyatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang rencana penaikan tarif royalti batubara untuk para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara.

Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pertambangan. Menurut Susilo, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/9), sebetulnya wacana penaikan tariff royalti dan bea keluar batubara sudah dibahas dengan DPR RI sejak lama.

Dalam rapat kerja dengan DPR, pemerintah diminta meningkatkan penerimaan negara sektor pertambangan Rp 3 triliun. Saat ini tarif royalti batubara bagi IUP batubara lebih rendah dibanding pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PK2B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor ESDM, tarif royalti batubara 3 persen, 5 persen, dan 7 persen, bergantung pada nilai kalori yang diproduksi.

Pemerintah akan menaikkan tarif royalti menjadi 13,5 persen, sama dengan tarif bagi pemegang PKP2B.

“Sekarang kami sedang mengevaluasi besaran tarif royalti yang berlaku saat ini dengan melibatkan APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia). Apa pun keputusan yang diambil pemerintah, harus dilihat dampaknya terhadap industri karena pengusaha yang membuat kegiatan ekonomi kita berjalan. Kalau tanpa pengusaha, pemerintah dapat pajak darimana,” ujarnya.

Maka dari itu, Kementerian ESDM meminta masukan APBI dan para pemangku kepentingan lain termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.

“Kami mereview mengenai wacana kenaikan royalti itu. Besarannya, mekanismenya bagaimana, target pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tercapai, dan unsur kesetaraan juga terwujud,” kata dia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Whats New
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

Whats New
Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Whats New
Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Spend Smart
Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Whats New
Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com