Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakrieland Nilai Gugatan Kreditor Tergesa-gesa

Kompas.com - 17/09/2013, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak PT Bakrieland Development Tbk menilai gugatan yang dilayangkan Bank of New York Mellon kepada perusahaan pengembang milik Abu Rizal Bakrie itu terkesan tergesa-gesa.

"Tadi Pak Aji lupa menyampaikan bahwa kenapa gugatan ke Bakrieland seolah tergesa-gesa. Ada apa ini sebenarnya," kata Chief Corporate Affairs Officer, Yudy Rizard Hakim, di Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Menurut Yudy, pada 22 Agustus 2013 masih terjadi pertemuan antara pihak Bakrieland dan bond holders, serta membentuk coordinating committee di Hongkong. Pada tanggal 28 Agustus 2013, pihak bond holders justru menagih melalui surat percepatan pembayaran.

"Pada hari itu juga kami disuruh bayar 155 juta dollar AS. Tanggal 2 September 2013, mereka mengajukan permohonan ke pengadilan. Pertanyaan kemudian adalah kenapa mereka terburu-buru mem-PKPU-kan," lanjut Yudi.

Sebagaimana dikabarkan, PT Bakrieland Development Tbk digugat oleh para pemberi kredit lantaran tidak sanggup membayar utang (default) sebesar 155 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,75 triliun.

Para pemberi kredit menyatakan, Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi. Namun, perseroan belum membayar utang pokok pinjaman obligasi.

Obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015, tetapi para pemilik obligasi memiliki hak put option sehingga jatuh tempo dimajukan menjadi 23 Maret 2013. Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com