Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Pajak Mobil Murah Kecil

Kompas.com - 23/09/2013, 21:55 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengatakan, potensi pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) mobil murah sangat kecil. Hal ini terkait dengan pemberian insentif pajak bagi produsen mobil murah.

"Total PPnBM saja kecil, apalagi cuma dari mobil. Ini kan bukan hilang (pajaknya), karena ini mobil baru. Potensi tambahnya bukan tidak ada, tapi kecil. Yang penting Indonesia itu memiliki merek mobil murah," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin (23/9/2013).

Sekedar informasi saja, pemerintah memberikan insentif pajak untuk produsen mobil murah di antaranya penurunan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 20 persen menjadi 10 persen dan dari semula 10 persen menjadi 20 persen.

Namun insentif pajak tersebut hanya bisa diberikan untuk mobil murah dengan harga di bawah Rp 100 juta, konsumsi BBM sekitar 20-28 km per liter dan tidak menggunakan BBM bersubsidi,

Sementara mengenai penggunaan BBM bersubsidi bagi mobil murah, Bambang mengatakan, bila memaksakan diri justru bisa membuat mesin mobil tersebut cepat rusak. Karena mobil ini memang didesain khusus untuk BBM non subsidi.

"Menurut saya, mesin yang seharusnya pakai oktan tinggi terus memakai oktan rendah, maka mesinnya akan rusak cepat. Ini betul memang begitu. Memang kenyataannya begitu," kata .

Saat ini, Kementerian Keuangan menyerahkan mekanisme aturan kewajiban mobil murah harus memakai BBM non subsidi ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk di BKF sendiri, hanya menghitung insentif pajak yang diberikan ke produsen mobil murah tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com