Demikian benang merah paparan industri perbankan dalam seminar yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (23/9/2013).
Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo memaparkan, saat ini, aset LPS mencapai Rp 38 triliun. ”Jumlah ini relatif rendah jika dibandingkan dengan dana pihak ketiga perbankan yang mencapai Rp 3.300 triliun,” kata Heru.
Oleh karena itu, kata Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara, kondisi kesehatan bank harus dijaga. Dengan demikian, tidak akan terjadi sesuatu dengan perbankan Indonesia.
LPS menjamin dana simpanan nasabah bank dengan sejumlah syarat. Di antaranya simpanan itu mendapat bunga tidak lebih besar daripada suku bunga penjaminan.
Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kondisi rasio pinjaman terhadap simpanan perbankan pada triwulan II-2013 sekitar 86,8 persen. Angka ini tertinggi sejak krisis Asia pada tahun 1997-1998. ”Namun, industri perbankan lebih kuat daripada sebelumnya,” ujarnya.
Anat Admati, Guru Besar Universitas Stanford, justru mengusulkan membuat aturan bagi perbankan untuk menjaga rasio ekuitas terhadap total aset pada kisaran 20-30 persen. Saat ini, aturan tersebut memang belum ada karena perbankan dunia mengenal batasan modal sesuai aturan Basel.
Industri
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang melambat dan kredit perbankan yang melambat, industri perbankan mulai mengatur langkah. Meski demikian, perbankan tetap optimistis.
Data Bank Indonesia per Juli 2013, kredit bank umum yang diberikan kepada pihak ketiga mencapai Rp 3.021 triliun, sedangkan dana pihak ketiga Rp 3.392 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.