Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari "Pertengkaran", Penjualan Bank Mutiara Harus Ada Aturan Main

Kompas.com - 24/09/2013, 16:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menegaskan harus ada aturan jelas terkait penjualan Bank Mutiara. Menurut Darmin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus memulai membuat aturan main yang jelas terkait penjualan Bank Mutiara.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dalam divestasi bank tersebut. "Ya harus ada aturan mainnya. Harus ada SOP-nya. Harus ada apa saja yang harus dipenuhi. Kalau ini tidak dibikin nanti dispute lagi. Bertengkar lagi," kata Darmin saat ditemui di acara Seminar HUT LPS di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Darmin mengatakan, sebelum dilakukan penawaran atas Bank Mutiara, seharusnya aturan dibuat terlebih dahulu. Di samping itu, juga harus ada pembicaraan dengan instansi dan lembaga terkait.

"Jadi justru sebelum dilakukan (penawaran), buat aturannya. Tapi pada waktu dibuat aturannya, bicaralah dengan lembaga dan instansi yang lain. Bicara dengan kejaksaan, dengan KPK, BPK," ujar Darmin.

Menurutnya, pembicaraan dengan lembaga dan instansi terkait itu agar kemudian ada kesepakatan dan kesepahaman konsep. Setelah itu barulah dilakukan penawaran.

Sebagai informasi, pada bulan November 2013 mendatang LPS menyatakan akan kembali melakukan penawaran atas Bank Mutiara. Tahun ini terdapat dua investor yang berminat mengambil alih eks Bank Century tersebut, namun gagal karena tidak melakukan penawaran awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com