Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dalam divestasi bank tersebut. "Ya harus ada aturan mainnya. Harus ada SOP-nya. Harus ada apa saja yang harus dipenuhi. Kalau ini tidak dibikin nanti dispute lagi. Bertengkar lagi," kata Darmin saat ditemui di acara Seminar HUT LPS di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Darmin mengatakan, sebelum dilakukan penawaran atas Bank Mutiara, seharusnya aturan dibuat terlebih dahulu. Di samping itu, juga harus ada pembicaraan dengan instansi dan lembaga terkait.
"Jadi justru sebelum dilakukan (penawaran), buat aturannya. Tapi pada waktu dibuat aturannya, bicaralah dengan lembaga dan instansi yang lain. Bicara dengan kejaksaan, dengan KPK, BPK," ujar Darmin.
Menurutnya, pembicaraan dengan lembaga dan instansi terkait itu agar kemudian ada kesepakatan dan kesepahaman konsep. Setelah itu barulah dilakukan penawaran.
Sebagai informasi, pada bulan November 2013 mendatang LPS menyatakan akan kembali melakukan penawaran atas Bank Mutiara. Tahun ini terdapat dua investor yang berminat mengambil alih eks Bank Century tersebut, namun gagal karena tidak melakukan penawaran awal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.