Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak untuk Orang Superkaya Diusulkan Lebih Tinggi

Kompas.com - 25/09/2013, 22:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi para miliarder Indonesia, sebagai upaya menambah pendapatan negara.

"Saya usulkan 40 persen untuk bracket pendapatan di atas Rp 5 miliar," kata analis INDEF, Berly Martawardaya, ditemui di sela-sela diskusi publik bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Negara: Aspek Pajak dan Cukai", di Jakarta, pada Rabu (25/9/2013).

Kenaikan tax rate tersebut berdampak luar biasa terhadap penerimaan pajak. Namun, Berly tidak bisa menyebutkan potensi penerimaan pajaknya. "Karena kita belum dapat datanya dari Ditjen Pajak, kalau dari cukai ini kan sudah, jadi kalau mau hitungan empiris harus ada datanya dulu," jelasnya.

Saat ini, lanjut Berly, tidak ada perbedaan pajak yang dikenakan kepada mereka yang berpenghasilan Rp 15 juta dengan Rp 5 miliar, hanya 35 persen.

Selain penerapan pajak yang lebih tinggi kepada miliarder, untuk menambah penerimaan negara, Indef juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok.   "Porsi harga satu bungkus rokok terhadap UMP itu sangat rendah. Karena cenderung untuk candu maka sifatnya tidak elastis. Artinya jika cukai dinaikkan, rokok ini akan tetap terbeli," jelasnya.

Data Indef menunjukkan, rakyat miskin lebih banyak menghabiskan income untuk rokok dibanding orang kaya. Rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah makanan. Pengeluaran ketiga adalah pulsa.  "Kemudian, yang saya usulkan tadi mengembalikan capital gain ke PPh," lanjut dia.

Berly melihat orang-orang kaya di Indonesia saat ini tidak mendapatkan kekayaannya dari gaji pekerjaan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun dari pasar modal (dividen), serta capital gain lain yang diterapkan pajak final. Padahal pajak final itu masih lebih rendah dari rate tertinggi dari PPh, yang sebesar 35 persen.  "Artinya kan kita memberikan subsidi banyak ke orang kaya dengan pajak final itu," tutur dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.

Cara lain yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara adalah memberikan bagian PPh Badan kepada Pemerintah Daerah. Bukan seperti saat ini, dimana banyak Pemda "ketok" investor di awal, selepas itu pemerintah pusat yang mendapat PPh Badan.  "Di negara maju seperti itu jadi pemda dapat bagian dari PPh badan," kata Berly.

Terakhir adalah kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mengatakan NPWP bisa diwajibkan bagi pekerja, lulusan perguruan tinggi, serta pengurus paspor. "Di negara maju diwajibkan, kalau sekarang mempekerjakan yang tidak punya NPWP bisa dipidanakan. Kalau di sini (hukumnya) ya kurang galak," kata Berly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com